TRANSFORMASI INDONESIA. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pertanyaan dari Bos ZANI...


1. kepada siapa penebusan dosa itu dibayarkan?
( jika jelas kepada siapa-nya anggap lulus atau masuk akal, jika tidak, ber-arti tidak lulus atau tidak masuk akal)

2. jika seorang suami istri yang sebelum nikah mereka sudah melakukan penebusan dosa, maka itu berarti mereka telah suci dari dosa waris, lalu setelah mereka nikah dan punya anak…. apakah anak mereka suci atau tetap berdosa
( jika anak tersebut suci, lulus = masuk akal, jika tetap berdosanya juga, berarti aneh = ga lulus = ga masuk akal ajaran dosa waris itu )

3. menurut anda-kan dosa waris adalah niat jahat untuk berbuat dosa sehingga adam berbuat dzalim, nah jika ada orang yang sudah di tebus dosa warisnya artinya niat jahat yang ada pada diri orang tersebut sudah di hapus atau sudah di sucikan atapun juga sudah dihilangkan,…….. ada ga jaminan bahwa orang yg sudah ditebus dosa warisnya tidak akan pernah berbuat dosa lagi
( jika terbukti tidak ada yang berbuat dosa lagi artinya lulus = masuk akal, jika masih tetap berbuat dosa artinya tidak lulus = tidak masuk akal )

sebenarnya masih banyak cara menguji yang lainnya, tapi itu yang paling sederhana, jika anda mau lakukan, jika anda keberatan abaikan saja saudara-ku

salam untuk anda dan semua teman-teman anda, semoga anda dan teman-teman anda mendapat petunjuk dari yang maha memberi petunjuk. amin…..
___________________

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar